Sidang Rizieq Shihab Berlanjut, Agenda Hakim Bacakan Putusan Sela

- 6 April 2021, 12:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

 

CERDIKINDONESIA – Pengadilan Jakarta Timur kembali menggelar sidang putusan sela terdakwa Rizieq Shihab, Selasa, 6 April 2021. Sidang diadakan secara virtual tapi pihak kepolisian tetap menerjunkan 1.388 personel aparat untuk pengamanan.

"Jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: yang Meringankan Terdakwa Karena Sopan Berusia Lanjut

Agenda sidang ini berkaitan dengan dua perkara. Pertama, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selanjutnya, kasus kedua mengenai pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Dalam hal ini, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar kekarantinaan kesehatan terkait dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.

Baca Juga: Spoiler Terbaru Drakor 'Mouse' Episode 11, Intip Transformasi Baru Karakter Jung Ba Reum yang Menjadi Psikopat

Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul 1.388 Personel Amankan Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab di PN Jaktim

Dengan kasusnya tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x