Mahfud MD Diancam Digorok Orang Tak Dikenal, Polisi Bekuk 4 Pelaku Penyebar Videonya

- 14 Desember 2020, 12:15 WIB
Polda Jatim Beberkan Perbuatan 4 Pelaku Pengancam Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD
Polda Jatim Beberkan Perbuatan 4 Pelaku Pengancam Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD /tribratanews/Humas Polda Jatim

CERDIKINDONESIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.


"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.


Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

Baca Juga: Tujuh Guru Besar Unpad Masuki Masa Purnabakti, Rektor Sampaikan Apresiasi

 

Baca Juga: Tiga Prodi di FPIK Undip Targetkan Akreditasi Internasional, Apa Saja?


"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.



Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".



"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah