Polisi Tetapkan Sepasang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 13:10 WIB
Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Menjerat Artis MA dan ST Sudah 1 Tahun Beraksi
Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Menjerat Artis MA dan ST Sudah 1 Tahun Beraksi /PMJnews

 

CerdikIndonesia - Polisi baru saja merilis bahwa TS dan MA mendapatkan bayaran Rp 110 juta sekali melayani laki-laki hidung belang. Masing-masing dapat 30 juta, berarti totalnya 60 juta. Lalu sisanya adalah komisi untuk mucikari. 

 Baca Juga: Ma'ruf Amin Lengser dari Jabatan Ketua Umum MUI, Ini Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

 

"Untuk kegiatan prostitusi ini, mereka mematok bayaran seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat 27 November 2020. 

 

Sudjarwoko menambahkan, mulanya polisi menciduk dua mucikari terlebih dulu di laci hotel. Keduanya ketahuan melakukan perdagangan manusia yakni selebgram dan artis ke pria hidung belang. 

 

Mucikari yang berinisial AR (26) dan CA (25) diketahui adalah sepasang suami istri. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x