MUI Bahas 5 Fatwa di Munas, Soal Haji dan Human Deploit Cell

- 27 November 2020, 11:41 WIB
Menggelar Munas X, KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Menggantikan KH Ma’ruf Amin
Menggelar Munas X, KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Menggantikan KH Ma’ruf Amin /mui.or.id/

 

CerdikIndonesia - Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum Komisi Fatwa untuk menggelar sidang fatwa.

 

Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.


Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, 80 Peserta Munas MUI 2020 Ikuti Tes Swab

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan empat fatwa terkait haji itu terdiri dari Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini, Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan, serta Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu.

 

“Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (26/11).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x