CerdikIndonesia- Kedua artis diduga terlibat prostitusi online ditangkap Polsek (Kepolisian sektor) Tanjung Priok, pada Rabu, 25 November 2020.
Artis dan juga selebgram berinisial ST dan MA ini diciduk saat hendak bertransaksi di hotel yang berada di kawasan Sunter, Tanju Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kenang Maradona, Akhir Pekan Liga Spanyol Akan Diawali Mengheningkan Cipta
Selain kedua artis tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan satu mucikari dan pelanggan dalam penggebrekan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi berita tersebut Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Europa League: Cuplikan Gol dan Highlight Pertandingan Lille vs AC Milan