Ternyata Pasal ini yang Membuat Habib Rizieq Shihab Menjadi Tersangka

- 10 Desember 2020, 20:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

Dari lima tersangka tersebut ada panitia penyelenggara kegiatan resepsi Najwa Shihab yang digelar di Pertampuran.

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Berpikir Keluar dari KPK, Ini Curhatnya

Ternyata Habib Rizieq Imam Besar Front Pembela Islam dan kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun
Pasal 160 KUHP berbunyi, ' barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ' .

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas Lakukan Penangkapan Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ' barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000 ".**

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah