CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Mengaku 50 Kali Disodomi Korban
Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Habib Rizieq untuk dilakukan penjemputan paksa.
Dalam kasus tersebut, selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.
"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara HRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.
Baca Juga: Sinovac Belum Kantongi Izin? Simak Penjelasan Bio Farma