RESMI! Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan, FPI: Penetapan tersebut Sebagai Kriminalisasi

- 10 Desember 2020, 16:24 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Mengaku 50 Kali Disodomi Korban

Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Habib Rizieq untuk dilakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus tersebut, selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara HRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.

Baca Juga: Sinovac Belum Kantongi Izin? Simak Penjelasan Bio Farma

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x