CERDIK INDONESIA – Kasus yang dilakukan Habib Rizieq November lalu kini sudah diproses.
Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mangkir dua kali akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya yang saat itu dihadiri 7.000 orang.
Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Persyaratannya
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka,” jelas Yusri
Yusri menambahkan kelima tersangka lainnya adalah Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.