CERDIK INDONESIA – Kartu PraKerja merupakan kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Kartu Prakerja ini juga sudah dilakukan dari gelombang 1 hingga gelombang 11 dengan lancar. Sebanyak 43 juta pendaftar namun yang diterima hanya 5,6 juta peserta.
Namun jangan risau, Kartu Prakerja Gelombang 12 ini akan dibuka kembali tahun depan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Dapat Tambahan Intensif Rp 150 Ribu, Ini Caranya
Baca Juga: Sakit Mata Jadi Gejala Baru Covid-19, Berikut Penjelasannya
Ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar :
- Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
- Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
- Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Online Bansos BST Rp300 ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Modal KTP
Baca Juga: Bansos BST Cair Rp300 Ribu Bulan Desember, Cek di Sini
Nah setelah persyaratan tersebut dirasa sudah terpenuhi, maka bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk tahun depan ini.