CERDIKINDONESIA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diduga akan disidik atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Lukaku 'Penghianat', Ini Video Ketika Lukaku Menggagalkan Gol Inter Milan
Kabar itu beredar setelah Surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK kepada Erick Thohir beredar di masyarakat.
Di sprindik tersebut tertanggal 02 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Menanggapi kabar yang santer tersebut, KPK memastikan tak pernah mengeluarkan sprindik atas Erick Thohir.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Yang Lolos Babak 16 Besar Liga Champions, Banyak Potensi Big Match
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampikan Lembaga KPK tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelumnya, beredar sprindik berisi perintah untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.