Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

- 10 Desember 2020, 15:58 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

CERDIK INDONESIA - Kementerian Keuangan resmi menaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 sebanyak 12.5%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun, secara rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai 12.5%.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan alasan dari kenaikan cukai hasil tembakau karena pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengendalikan konsumsi rokok.

Dalam hal ini, dia menuturkan pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan.

"Prevalensi secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun

Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x