Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

- 10 Desember 2020, 14:46 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 sebanyak 12.5%.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis 10 Desember 2020.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Setelah Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun, secara rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai 12.5%.

“Sementara itu, untuk industi sigaret kretetk tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” sambung Sri Mulyani.

Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan KPK

Berikut rincian kenaikan harga rokok.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x