Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis Kasus Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 15:21 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

CerdikIndonesia – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ia menjadi tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya November lalu di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Terseret Sprindik Palsu, KPK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Erick Thohir dan Luhut Mencari Kerja Sama Investasi Dari Jepang Sampai Negara Arab

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Chungha Tunda Rilis Single dan Album Akibat Positif COVID-19

Selain Rizieq Shihab, polisi menetapkan lima tersangka lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan panitia penyelenggara acara. 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x