CerdikIndonesia – Polisi menangkap remaja berinisial A berusia 17 tahun sebagai pelaku mutilasi terhadap korban DS berusia 24 tahun. Kasus mutilasi ini terungkap dari penemuan jenazah dalam kondisi terpotong tanpa kepala, kaki dan tangan kanan di daerah Kalimalang, Bekasi.
Baca Juga: Sinovac Belum Kantongi Izin? Simak Penjelasan Bio Farma
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya akibat sakit hati dengan korban lantaran kerap dipaksa melakukan sodomi.
"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah 50 kali disodomi korban. Kemudian di situ pelaku merasa sakit hati, karena sering melakukan perbuatan asusila," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis Kasus Kerumunan Petamburan
Pelaku mengaku awalnya menerima ajakan sodomi korban karena diiming-imingi uang.
"Korban juga merasa dipaksa melakukan asusila tersebut sejak bulan Juli, awalnya seperti itu, tetapi diiming-iming dengan bayaran," ujar Yusri.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polisi Siap Jemput Paksa
Menurut pengakuan pelaku, ia diberikan uang Rp100.000 ribu usai tidur Bersama korban. Namun, lama-kelamaan pelaku menjadi kesal.
"Selesai mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban memperlakukan pelaku) dengan bentuk kasar. Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," tutur Yusri.
Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu malam. Pelaku lalu memutilasi korban menjadi empat bagian potongan tubuh di rumahnya di Kranji, Bekasi, pada Minggu dini hari.