CERDIK INDONESIA - Kasus yang dilakukan Habib Rizieq November lalu kini sudah diproses.
Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mangkir dua kali akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya yang saat itu dihadiri 7.000 orang.
Polda Metro Jaya akan tetap lakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Februari 2021, Ini Penjelasan Bio Farma
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Begini Penjelasan Polisi
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia menyampaikan hal ini melalui jumpa pers.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis 10 Desember 2020.