Tak Peduli Rizieq Shihab Ditangkap Sebagai Kriminalisasi Ulama, Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan

- 10 Desember 2020, 17:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan pers di Jakarta pada Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan pers di Jakarta pada Desember 2020. /Antara News

CERDIK INDONESIA - Kasus yang dilakukan Habib Rizieq November lalu kini sudah diproses.

Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mangkir dua kali akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya yang saat itu dihadiri 7.000 orang.

Polda Metro Jaya akan tetap lakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Februari 2021, Ini Penjelasan Bio Farma

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Begini Penjelasan Polisi

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia menyampaikan hal ini melalui jumpa pers.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah