CERDIK INDONESIA – Kasus yang dilakukan Habib Rizieq November lalu kini sudah diproses.
Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mangkir dua kali akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya yang saat itu dihadiri 7.000 orang.
Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Persyaratannya
Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Dapat Tambahan Intensif Rp 150 Ribu, Ini Caranya
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Proses gelar perkara ini dilakukan untuk tindak lanjut dalam penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Akhirnya, pihak Kepolisian dari kasus kerumunan di Petamburan dinaikan ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.