Ternyata Pasal ini yang Membuat Habib Rizieq Shihab Menjadi Tersangka

- 10 Desember 2020, 20:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

 

CERDIKINDONESIA- Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya memang dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ghibran Sebagai Calon Wali Kota Terkaya

Kamis, 10 Desember 2020 Habib Rizieq dan kelima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat kerumunan massa di pertampuran, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq akan kita tangkap!” Perumahan Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip CerdikIndonesia dari PMJNews Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

“Kepada para tersangka, penyidik ​​akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkap! ” ungkap Fadil mendekati kembali, dalam pernyataan resminya.

Terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro sudah mengirim surat keluar dari negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Chronotype, Tips Jitu Mengubah Pola Tidur Si Manusia Nokturnal

Tak hanya Habib Rizieq yang menjadi tersangka, polisi juga menetapkan lima orang juga menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x