CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.
Baca Juga: RESMI! Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan, FPI: Penetapan tersebut Sebagai Kriminalisasi
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polisi Siap Jemput Paksa
Kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia menyampaikan hal ini melalui jumpa pers.
Baca Juga: Viral Video Gubernur NTT Terlibat Pemukulan Pemuda di Jakarta, Ini Kata Polisi
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis 10 Desember 2020.