Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari Ke Depan

- 10 Desember 2020, 17:15 WIB
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq /PMJ News

CerdikIndonesia – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diperkenankan lagi meninggalkan Indonesia. Polri pun sudah mengkonfirmasi bahwa surat permohonan pencekalan sudah dikirim.

Baca Juga: Menteri KKP Ad Interim Yasin Limpo Lepas Ekspor Perikanan 1.739 Ton

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Irjen Argo juga menjelaskan pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Mengaku 50 Kali Disodomi Korban

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," ujar Irjen Argo.

Tak hanya Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucap Argo.

Diketahui, status Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protocol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis Kasus Kerumunan Petamburan

Sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x