Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa

- 10 Desember 2020, 15:29 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan /ANTARA/

CerdikIndonesia – Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Chungha Tunda Rilis Single dan Album Akibat Positif COVID-19

Dalam kasus tersebut, selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara HRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x