Polda Metro Jaya Tegas Lakukan Penangkapan Imam Besar FPI Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka //Tribrata News

CERDIK INDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mangkir dua kali akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya yang saat itu dihadiri 7.000 orang.

Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Peduli Rizieq Shihab Ditangkap Sebagai Kriminalisasi Ulama, Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Siapa Saja?

Kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia menyampaikan hal ini melalui jumpa pers.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x