Fix! 6 Vaksin Ini Bakal Digunakan di Indonesia

- 6 Desember 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi vaksin.*
Ilustrasi vaksin.* /pexels/Thirdman

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan enam jenis Covid-19 dalam program vaksinasi Covid-19. Sesuai dengan rencana pemerintah, kontribusi vaksin dimulai awal tahun 2021.

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Mensos Terhitung Selama 20 Hari Ke Depan

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.

Dalam surat tersebut, terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah yaitu,

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial ad interim

1. PT Bio Farma (Persero);

2. Astrazeneca;

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);

Baca Juga: Pakar Hukum Dukung Koruptor Dihukum Mati

4. Moderna;

5. Pfizer dan BioNTech;

6. Sinovac Biotech Ltd.

Baca Juga: KPK Sita Rp14,5 Miliar Dugaan Korupsi Bansos Dalam 7 Koper 3 Ransel dan Amplop

Sampai saat ini, vaksin-vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis tahap ketiga dan ada juga yang telah selesai uji klinis tahap ketiga.

Untuk penggunaannya, vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM.

Baca Juga: Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Sambut Senin dengan Puisi Perjuangan Chairil Anwar 'Si Binatang Jalang'

Dalam proses pengadaannya, vaksin ditetapkan terbagi ke dalam dua jenis. Di antaranya pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah