Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara

- 6 Desember 2020, 10:29 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. /
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. / /Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia – Menteri Sosial Juliari P. Batubara atau Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Ia disinyalir menerima uang dalam jumlah miliaran.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara bermula dari adanya pengadaan barang bansos terkait Covid-19 di Kemensos tahun 2020, sebesar Rp5,9 Triliun. Total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Baca Juga: KPK Sita Rp14,5 Miliar Dugaan Korupsi Bansos Dalam 7 Koper 3 Ransel dan Amplop

"JPB (Juliari P. Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," tutur Firli, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Mensos Juliari Batubara, KPK Tetapkan Total 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tuturnya.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka di antaranya Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah