Kader PDIP Ini Terima Suap Rp. 17 Miliar, KPK: Terancam Hukuman Mati!

- 6 Desember 2020, 10:11 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi bansos corona. Lainnya terdapat 4 orang lagi yang diringkus KPK.

Baca Juga: Youtube Luncurkan Fitur Untuk Membatasi Ujaran Kebencian

KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini saat warga dan negara sedang dilanda musibah.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga: Kader PDIP Ditangkap KPK, dr Tirta: 2 Menteri Diproses, Kita Tunggu Selanjutnya!

Wakil Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Cara korupsi yang dilakukan Mensos tersebut ialah besaran fee yang disepakati pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos adalah Rp 10 ribu.

Baca Juga: Satu Paket Bansos Covid-19 Disunat Rp 10 Ribu Ungkap KPK, Mensos Dapat Suap Sebesar Rp. 12 Miliar

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x