CERDIKINDONESIA- KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas kasus duggan suap bansos Corona.
Ternyata tidak hanya Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan mejadi tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK Dugaan Suap Bansos Covid-19
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.