KPK tidak Hanya Tetapkan Mensos Sebagai Tersangka Ternyata ada 4 Tersangka Lagi, Siapa Saja?

- 6 Desember 2020, 08:37 WIB
Uang dalam sejumlah koper menjadi bukti KPK terkait korupsi bantuan covid-19 yang dilakukan Kemensos.
Uang dalam sejumlah koper menjadi bukti KPK terkait korupsi bantuan covid-19 yang dilakukan Kemensos. /Tangkap layar YouTube.com/KPK RI

 

CERDIKINDONESIA- KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas kasus duggan suap bansos Corona.

Ternyata tidak hanya Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada 4 orang lainnya yang juga ditetapkan mejadi tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK Dugaan Suap Bansos Covid-19

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah