KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka, Firli Bahuri: Sebagai Penerima Suap

- 6 Desember 2020, 06:51 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK /kemsos.go.id

CERDIKINDONESIA - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara tersangka kasus korupsi terkait bansos corona. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka. 

Baca Juga: Donald Trump Sempat Gugat Facebook ke Pengadilan, Kenapa?

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu 5 Desember 2020 dini hari.

Pejabat Menteri Sosial 4 orang lain, yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua Organisasi Dunia, Berikut Rencana Kerjanya!

Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat 4 Desember 2020 malam.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Baca Juga: Viral Video Tuding Jusuf Kalla di Balik OTT Edhy Prabowo, Ini kata Jubir JK

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah