Donald Trump Sempat Gugat Facebook ke Pengadilan, Kenapa?

- 5 Desember 2020, 20:15 WIB
Dokumentasi. Mark Zuckerberg, CEO Facebook, diprotes keras karyawan-karyawannya lantaran tak mau ambil sikap soal postingan Presiden AS, Donald Trump.
Dokumentasi. Mark Zuckerberg, CEO Facebook, diprotes keras karyawan-karyawannya lantaran tak mau ambil sikap soal postingan Presiden AS, Donald Trump. /AFP /Andrew Caballero-Reynolds

CERDIKINDONESIA - Perusahaan besar asal Amerika Serikat, Facebook sempat ribut dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Melalui Kementerian Hukum Amerika (DOJ) menuduh Facebook melakukan tindakan diskriminasi terhadap WN Amerika yang melamar kerja di Facebook.

Baca Juga: Bahrain Larang Masuk Produk Israel yang Diproduksi di Atas Tanah Palestina

Perusahaan Facebook dituduh mengistimewakan pekerja migran yang memiliki visa temporer.

Kemenkum Amerika mengatakan perbuatan itu dilakukan Facebook pada 2018 sampai September 2019.

Mereka sempat menuntut akan ada hukuman untuk Facebook dan ganti rugi terhadap pekerja WN Amerika yang ditolak bekerja di Facebook.

Baca Juga: Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua Organisasi Dunia, Berikut Rencana Kerjanya!

"Facebook sudah bekerja sama dengan DOJ untuk mengkaji masalah ini, sementara kami menolak tuduhan yang dikeluhkan. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh untuk urusan ini," kata Jubir Facebook, Andy Stone.

Asisten Jaksa Agung, Eric Dreiband menjelaskan bahwa jika Facebook menolak kesempatan kerja dengan mengistimewakan pekerja asing yang punya visa temporer, maka tindakan itu dianggap salah.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah