CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi bansos corona. Lainnya terdapat 4 orang lagi yang diringkus KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka, Firli Bahuri: Sebagai Penerima Suap
KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini saat warga dan negara sedang dilanda musibah.
"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: City Menang atas Fulham, Sterling Cetak Rekor
yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sabtu 6 Desember 2020.
"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Video Viral, Peserta Kongres GMKI Dukung Papua Merdeka
Ia menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.