KPK Sita Rp14,5 Miliar Dugaan Korupsi Bansos Dalam 7 Koper 3 Ransel dan Amplop

- 6 Desember 2020, 10:03 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara. /Dok. Humas KPK

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara (JPB) atau Juliari Batubara. KPK telah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19.

Bukan hanya Mensos seorang, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Hanya Mensos Juliari Batubara, KPK Tetapkan Total 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Mereka merupakan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Serta dari pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Di antaranya Rp11,9 miliar, 171,085 dolar Amerika atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter

“Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Uang sudah disiapkan oleh AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpanndi dalam 7 Koper 3 Ransel dan Amplop yang jumlahnya sekitar 14,5 Miliar,” tutur Firli.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK Dugaan Suap Bansos Covid-19

KPK menjelaskan konstruksi perkara bermula dari adanya pengadaan barang bansos terkait Covid-19 di Kemensos tahun 2020, sebesar Rp5,9 Triliun. Total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah