Kader PDIP Ini Terima Suap Rp. 17 Miliar, KPK: Terancam Hukuman Mati!

- 6 Desember 2020, 10:11 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Terancam Hukuman Mati!

Program Bansos tersebut bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan, dimana satu paket seharga Rp300 ribu. 

Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Kesepatan dua belah pihak berlangsung selama dua periode. Pertama dilakukan dengan beberapa perusahaan rekanan dari Mei hingga November 2020.

Lalu periode kedua dari Oktober 2020 hingga Desember 2020. KPK mencatat, fee di periode pertama sudah dikumpulkan Rp8.2 miliar, sedangkan kedua Rp 8.8 miliar.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah