Satu Paket Bansos Covid-19 'Disunat' Rp 10 Ribu Ungkap KPK, Mensos Dapat Suap Sebesar Rp. 12 Miliar

- 6 Desember 2020, 08:56 WIB
Mensos Juliari P. Batubara saat kunjungan ke Kabupaten Malang.
Mensos Juliari P. Batubara saat kunjungan ke Kabupaten Malang. /Kemsos.go.id

CERDIKINDONESIA - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara tersangka kasus korupsi terkait bansos corona. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu 5 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Bukan Hanya Mensos Juliari Batubara, KPK Tetapkan Total 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Cara korupsi yang dilakukan Mensos tersebut ialah besaran fee yang disepakati pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos adalah Rp 10 ribu.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Program Bansos tersebut bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan, dimana satu paket seharga Rp300 ribu. 

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter

Kesepatan dua belah pihak berlangsung selama dua periode. Pertama dilakukan dengan beberapa perusahaan rekanan dari Mei hingga November 2020.

Lalu periode kedua dari Oktober 2020 hingga Desember 2020. KPK mencatat, fee di periode pertama sudah dikumpulkan Rp8.2 miliar, sedangkan kedua Rp 8.8 miliar.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah