Pakar Hukum Dukung Koruptor Dihukum Mati

- 6 Desember 2020, 15:25 WIB
Menteri KP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Menteri KP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. /Instagram/@iisedhyprabowo/@kemensosri

CerdikIndonesia – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mendukung wacana hukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Pasalnya banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi dalam bantuan tersebut.

Baca Juga: 2 Menteri Jadi Tersangka dalam Sepekan, Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Lindungi

Wayan mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri yang jadi tersangka korupsi.

Lebih prihatin lagi karena korupsi yang dilakukan atas dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari Batubara

"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya, Minggu 6 Desember 2020.

Menurutnya, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka KPK, Tagar #Mensos Trending di Twitter

Ia juga memberi tanggapan pada revisi Undang-Undang KPK, menurutnya sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir tak bisa jadi indikator tak melemahkan.

Akan tetapi, sekarang KPK memang menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: KPK Sita Rp14,5 Miliar Dugaan Korupsi Bansos Dalam 7 Koper 3 Ransel dan Amplop

"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini," ujarnya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atau Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial COVID-19.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK Dugaan Suap Bansos Covid-19

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x