KPK Resmi Menahan Mensos Terhitung Selama 20 Hari Ke Depan

- 6 Desember 2020, 20:17 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Pengamat: Mempertanyakan Eksistensi Parpol Usai 2 Menteri jadi Tersangka dalam Sepekan

Tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga mereka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial ad interim

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," ujar Firli.

Baca Juga: 2 Menteri Jadi Tersangka dalam Sepekan, Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Lindungi

Diketahui, dua tersangka itu tadinya menyerahkan diri usai diumumkan jadi tersangka.

Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 2.50 WIB. Sedangkan, Adi menyerahkan diri pada pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Pakar Hukum Dukung Koruptor Dihukum Mati

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x