Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Kalau Cukup Bukti

19 November 2020, 11:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

CerdikIndonesia – Dilakukan pemanggilan beberapa pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) beberapa waktu terakhir.

Terkait penetapan tersangka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyebut dibutuhkan bukti kuat untuk menetapkannya.

Baca Juga: Kamis pagi: Rupiah Melemah, Yuan Menguat

“Kalau bukti sudah cukup, siapa saja yang terlibat pidana harus bertanggungjawab di depan hukum,” ujarnya.

Menurutnya penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Ada tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan.

Baca Juga: RI-AS Tanda Tangani Kerja Sama 750 Juta Dolar

Tahapan dimulai dari penetapan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk kemudian naik jadi penyidikan, setelahnya baru penetapan tersangka.

Adapun kewenangan tahapan tersebut berada di tangan penyidik.

“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” tutur Awi.

Baca Juga: Anak Punya Teman Khayalan? Simak Fakta Tahapan Kecerdasan Manusia

Sejak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sepekan terakhir, banyak pihak dipanggil untuk memberikan keterangan.

Termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Habib Rizieq di Jakarta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1.800.000 Siap Dicairkan Dalam 1 Tahap

Tak sampai di situ, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga direncanakan akan diperiksa terkait kerumunan massa di  Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum’at, 13 November 2020 lalu.

Selain Ridwan Kamil, 10 orang lainnya juga akan diperiksa penyidik Polda Jabar. Rencananya penyidikan akan dimulai dengan 10 orang terlebih dahulu.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Makna Gender yang Sering Keliru

Jadi atau tidaknya pemanggilan Ridwan Kamil, tergantung pemeriksaan 10 orang saksi tersebut.

“Kami menungggu hasil klarifikasi yang akan dilaksanakan pada Jum’at nanti. Karena Jabar yang digunakan adalah peraturan Bupati/ Wali Kota,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler