Dosen dan Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Sebesar Rp. 1,8 Juta

- 19 November 2020, 10:03 WIB
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS.
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS. /Humas Kemendikbud

CERDIKINDONESIA - Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Naidem Makarim mengatakan, tahun 2020, Kemendikbud menganggarkan Rp. 3,6 T untuk program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

Ia menargetkan sasaran untuk 2.034.732 orang, masing-masing pendidik/tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 yang akan diberikan satu kali.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud


Dia mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Persyaratan BSU Kemendikbud, yaitu merupakan WNI, berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000.

Baca Juga: Laga Hidup Mati Grup 1 UEFA Nations League 2020: Belanda Tersingkir, Italia Lolos ke Semifinal

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x