CERDIK INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari hasil penggeledahan pada dua lokasi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.
Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Berpikir Keluar dari KPK, Ini Curhatnya
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat 11 Desember 2020, mengatakan bahwa kemarin tim penyidik KPK menggeledah di dua lokasi, yakni rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Kota Banjar.
Baca Juga: Heboh! Beredar Sprindik Palsu Terhadap Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK
"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dokumen yang diamankan tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Hasil Geledah Paksa Rumah dan Kantor Juliari Batubara
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu 12 Agustus 2020 dan Kamis 12 november 2020.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Komentari Kinerja KPK, Semenjak Dipimpin Firli Makin Bertaji
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2020, Ketua KPK: Kasus Suap Banyak Terjadi di Pilkada
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. ***