Ternyata Pasal ini yang Membuat Habib Rizieq Shihab Menjadi Tersangka

10 Desember 2020, 20:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

 

CERDIKINDONESIA- Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya memang dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ghibran Sebagai Calon Wali Kota Terkaya

Kamis, 10 Desember 2020 Habib Rizieq dan kelima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat kerumunan massa di pertampuran, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq akan kita tangkap!” Perumahan Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip CerdikIndonesia dari PMJNews Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

“Kepada para tersangka, penyidik ​​akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkap! ” ungkap Fadil mendekati kembali, dalam pernyataan resminya.

Terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro sudah mengirim surat keluar dari negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Chronotype, Tips Jitu Mengubah Pola Tidur Si Manusia Nokturnal

Tak hanya Habib Rizieq yang menjadi tersangka, polisi juga menetapkan lima orang juga menjadi tersangka.

Dari lima tersangka tersebut ada panitia penyelenggara kegiatan resepsi Najwa Shihab yang digelar di Pertampuran.

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Berpikir Keluar dari KPK, Ini Curhatnya

Ternyata Habib Rizieq Imam Besar Front Pembela Islam dan kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun
Pasal 160 KUHP berbunyi, ' barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ' .

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas Lakukan Penangkapan Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ' barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000 ".**

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler