Apa Itu Rekonstruksi? Berikut Ini Penjelasannya Rekonstruksi yang Digelar Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 31 Agustus 2022, 11:57 WIB
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka. /Polri/

CERDIK INDONESIA - Terbaru ini diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma’ruf, telah melakukan rekonstruksi atas kasus tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Sehubungan dengan berita terkini soal rekonstruksi Brigadir J, lantas banyak sekali masyarakat atau warganet yang mencari tentang apa itu rekonstruksi?

Rekonstruksi yang dimaksud tersebut merupakan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana. Lantas, apa itu rekonstruksi dalam hukum pidana?

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Telah Melakukan Rekonstruksi

Pengertian rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata konstruksi yang artinya pembangunan yang kemudian ditambah imbuhan re menjadi rekonstruksi.

Dikutip dari laman KBBI Kemdikbud, rekonstruksi artinya pengembalian seperti semula atau penyusunan (penggambaran) kembali.

Dikutip dari buku Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., disebutkan bahwa rekonstruksi adalah peragaan ulang (tentang perbuatan yang lalu) atau hal menyusun (membangun) kembali seperti semula.

Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendapat gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kuat Ma'ruf, Tersangka Kasus Brigadir J yang Diduga Ketahuan Making Love dengan Putri Sambo

Dasar Hukum Rekonstruksi

Dasar hukum rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri tersebut disebutkan tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pada bagian Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana) menyebutkan bahwa:

Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

  • interview,
  • interogasi,
  • konfrontasi,
  • rekonstruksi."

Jadi, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus dalam tindak pidana.

Rekonstruksi dan Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi

Menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, dapat dipahami bahwa arti rekonstruksi adalah suatu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Adapun tujuan pelaksanaan rekonstruksi termuat dalam Bab III angka 8.3 a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster Covid-19

Berikut penjelasan tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan tersebut:

"Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan."

Tentang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi kasus Brigadir J itu digelar di aula yang berada di sebelah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu menghadirkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Gusi Terasa Gatal Secara Tiba-Tiba? Berikut Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya!

Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:

Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);

Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir Yosua);

Di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga, sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).

Demikian penjelasan tentang apa itu rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana serta informasi seputar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini.

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah