Apa Itu Rekonstruksi? Berikut Ini Penjelasannya Rekonstruksi yang Digelar Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 31 Agustus 2022, 11:57 WIB
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka. /Polri/

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendapat gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kuat Ma'ruf, Tersangka Kasus Brigadir J yang Diduga Ketahuan Making Love dengan Putri Sambo

Dasar Hukum Rekonstruksi

Dasar hukum rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri tersebut disebutkan tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pada bagian Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana) menyebutkan bahwa:

Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

  • interview,
  • interogasi,
  • konfrontasi,
  • rekonstruksi."

Jadi, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus dalam tindak pidana.

Rekonstruksi dan Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi

Menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, dapat dipahami bahwa arti rekonstruksi adalah suatu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Adapun tujuan pelaksanaan rekonstruksi termuat dalam Bab III angka 8.3 a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster Covid-19

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah