Apa Itu Rekonstruksi? Berikut Ini Penjelasannya Rekonstruksi yang Digelar Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 31 Agustus 2022, 11:57 WIB
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan terlihat saat proses eksekusi Brigadir J dilakukan reka adegan sesuai dengan versi masing-masing tersangka. /Polri/

CERDIK INDONESIA - Terbaru ini diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma’ruf, telah melakukan rekonstruksi atas kasus tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Sehubungan dengan berita terkini soal rekonstruksi Brigadir J, lantas banyak sekali masyarakat atau warganet yang mencari tentang apa itu rekonstruksi?

Rekonstruksi yang dimaksud tersebut merupakan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana. Lantas, apa itu rekonstruksi dalam hukum pidana?

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang Telah Melakukan Rekonstruksi

Pengertian rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata konstruksi yang artinya pembangunan yang kemudian ditambah imbuhan re menjadi rekonstruksi.

Dikutip dari laman KBBI Kemdikbud, rekonstruksi artinya pengembalian seperti semula atau penyusunan (penggambaran) kembali.

Dikutip dari buku Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., disebutkan bahwa rekonstruksi adalah peragaan ulang (tentang perbuatan yang lalu) atau hal menyusun (membangun) kembali seperti semula.

Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x