Ingin Naek Kereta Api Saat Mudik Lebaran? Simak Syara-Syaratnya Disini

- 7 Mei 2021, 12:00 WIB
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Twitter.com/@keretaapikita

CERDIKINDONESIA- Kabar gembira ternyata Kereta Api Indonesia (KAI) tetap membuka palayanan perjalanan.

Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberikan pelayanan meskipun pemerintah memberikan larangan mudik.

Kereta Api Indonesia juga memberikan syarat yang harus dipenuhi pada calon penumpang jika ingin mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Disaat Mudik Dilarang, 85 WN China Bebas Masuk ke Indonesia Gunakan Pesawat Sewaan

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah telah menegaskan larangan mudik namun kereta api tetap beroperasi dengan syarat yang diberikan.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ungkap VP Public Relation KAI, Join Martinus melalui siaran pers.

Surat bebas Covid-19 yang masih berlaku menjadi salah satu syarat serta Surat Izin Perjalanan dari atasan untuk karyawan ataupun anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: Begini Sanksi yang Diberikan Pemerintah Bagi yang Nekat Mudik Lebaran , Sanksi Ringan Hingga Berat

Surat Perjalanan dari Kepalas Desa atau Lurah untuk pekerja sektor informal serta masyarakat umum non pekerja.

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x