Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Fadli Zon Geram!
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.
Baca Juga: Langkah Tegas TNI-POLRI Cabut Baliho Provokasi dan Ilegal, Mendapat Pujian dari Berbagai Kalangan
"Dari keterangan kemarin, Jumat 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi. ***