Setelah Anies, Kang Emil pun Dipanggil Polisi

- 19 November 2020, 11:42 WIB
Atalia Pratatya beberkan sikap Ridwan Kamil diulang tahun suamiinya ke-49.
Atalia Pratatya beberkan sikap Ridwan Kamil diulang tahun suamiinya ke-49. /Instagram.com/@ataliapr/

 

CerdikIndonesia - Setelah pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kali ini pihak kepolisian juga memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 19 November 2020.

Pemanggilan tersebut terkait klarifikasi adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Bogor.

Pemeriksaan terhadap gubernur dengan nama akrab Kang Emil ini dilakukan di Bareskrim. Rencananya akan dilakkan hari Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Kalau Cukup Bukti

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar menyebutkan pemanggilan itu dlakukan dalam bentuk tim.

"Kenapa demikian (dipanggil ke Bareskrim), karena pemeriksaan beliau itu dilakukan dalam bentuk tim. Dalam bentuk tim yaitu dari penyidik Polda Jabar dari Ditreskrimum Polda Jabar bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ucap Erdi

Selain Kang Emil, terdpat 10 orang yang akan dimintai keterangan yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Kepala Desa Sukagalih, Kades Kuta, Camat Megamendung, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW setempat dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Fadli Zon Komentari Pemanggilan Anies: Tebang Pilih!

Pemeriksaan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni di Bareskrim Polri dan juga di Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x