Terkini: Terkait Kerumunan di Megamendung, POLDA JABAR akan Panggil Rizieq Shihab!

- 21 November 2020, 16:43 WIB
Puteri Habib Rizieq Shihab dan suaminya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya
Puteri Habib Rizieq Shihab dan suaminya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA/Arif Firmansyah

CERDIK INDONESIA - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab untuk mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020, lalu.

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap TNI dan FPI Lagi Adu Kekuatan

Menurut dia, Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

Baca Juga: Tak Muncul Lagi ke Publik, Kemana Habib Rezieq?

Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi COVID-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Dukung Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan. Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Fadli Zon Geram!

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

Baca Juga: Langkah Tegas TNI-POLRI Cabut Baliho Provokasi dan Ilegal, Mendapat Pujian dari Berbagai Kalangan

"Dari keterangan kemarin, Jumat 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi. ***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x