CerdikIndonesia - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol, Fadil Imran, mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk yang berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai lokasi Ibu Kota.
Baca Juga: Buntut Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: TNI jangan Imbangi 'dwifungsi polisi'
"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat 20 November 2020.
Selanjutnya ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.
Baca Juga: Hore! Kuliah Secara Tatap Muka Segera Dimulai, Mendikbud: Dosen dan Mahasiswa Jangan Cemas
"Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," tambahnya.