CerdikIndonesia – Dilakukan pemanggilan beberapa pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) beberapa waktu terakhir.
Terkait penetapan tersangka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyebut dibutuhkan bukti kuat untuk menetapkannya.
Baca Juga: Kamis pagi: Rupiah Melemah, Yuan Menguat
“Kalau bukti sudah cukup, siapa saja yang terlibat pidana harus bertanggungjawab di depan hukum,” ujarnya.
Menurutnya penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Ada tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan.
Baca Juga: RI-AS Tanda Tangani Kerja Sama 750 Juta Dolar
Tahapan dimulai dari penetapan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk kemudian naik jadi penyidikan, setelahnya baru penetapan tersangka.
Adapun kewenangan tahapan tersebut berada di tangan penyidik.
“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” tutur Awi.