CerdikIndonesia – Tersangka RRF (27), seorang laki-laki pemilik warnet atas dugaan tindak asusila terhadap lima anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
“Penyidikan kasus masih terus dilakukan dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol, Rico Fernanda. Ia didampingi penyidik pembantu Briptu Cyndhanita Sukmana Putri di Padang. Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: 6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Jokowi, Salah Satunya Lindungi Pekerja
Penangkapan RRF dilakukan pada Selasa, 17 November 2020, pukul 00.01 WIB di warnet miliknya, Kecamatan Padang Barat.
Dilansir dari ANTARA, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada 5 anak laki-laki yang menjadi korban tindak asusila.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1.800.000 Siap Dicairkan Dalam 1 Tahap
Modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp100.000 agar para korban tidak memberitahu orang lain. Korban-korban ini dicabuli saat bermain di warnetnya.
Kasus dugaan tindak asusila diketahui setelah salah satu korban melapor pada orangtuanya.
Mengetahui anaknya jadi korban terduga tindak asusila, orangtua sang anak langsung melapor ke Polresta Padang.