Diperiksa Bareskrim 7 Jam, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf

- 21 November 2020, 07:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Jum'at, 20 November 2020
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Jum'at, 20 November 2020 /Pipin/Humas Jabar/humas jabar

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya.

Baca Juga: 5 Puisi Sapardi Djoko Damono Tentang Hujan

Kang Emil mengklaim sudah konsisten menegakkan peraturan prokes. Setidaknya sudah 600 ribu lebih pelanggar telah diberi sanksi.

Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: RI-AS Tanda Tangani Kerja Sama 750 Juta Dolar

Ia memastikan akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor dan meminta Pemkab Bogor juga mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara acara di Megamendung.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1.800.000 Siap Dicairkan Dalam 1 Tahap

"Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19," ucapnya. 

Sebelum terjadinya kerumunan. Langkah preventif sudah dilakukan dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI, dengan pendekatan persuasif humanis.

Baca Juga: Marah Besar! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubar

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah