CerdikIndonesia – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan kesaksian klarifikasinya selama tujuh jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Tadi sekitar 7 jam, dari jam 10,” ucap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Kang Emil, sapaannya, langsung menjumpai wartawan usai memberikan klarifikasi. Pemberian keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar.
Menurutnya perlu dipahami dulu bahwa Jabar merupakan daerah otonomi. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur’an! Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemimpin!
"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," tutur Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Soal Syariat Usai Diperiksa Bareskrim
Tak lupa Kang Emil menyampaikan permintaan maafnya atas dinamika yang sedang terjadi. Ia meyakini hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pemimpin daerah.