CerdikIndonesia – Usai memberi klarifikasi di Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melakukan jumpa pers. Jum’at, 20 November 2020.
Setelah menjelaskan kronologi kerumunan di Megamendung, Bogor. Kang Emil, sapaan akrabnya, menyinggung perihal syariat dalam kesempatan itu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kronologi Pelanggaran Prokes di Bogor
Kang Emil bahkan mengangkat kaidah Ushul fikih dar’ul mafasid muqoddamun ala jarbil mashalih yang berarti menolak kemudaratan harus diutamakan daripada mengambil manfaat.
“Dahulukan mencegah kemudaratan daripada menerima manfaat. Contoh haji kan wajib, barokah, tapi karena ada marabahaya dan manfaat bersamaan, maka pemerintah Arab Saudi memutuskan haji ditiadakan,” ucapnya menerangkan.
Baca Juga: Marah Besar! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubar
Ia menegaskan, dalam syariat sekalipun ditekankan untuk mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya. Syariat menyuruh untuk menjauhi mudarat.
“Hanya kekompakan yang bisa membawa keberhasilan. Hanya ketaatan yang membawa kita pada keselamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Jangan Coba- coba Ganggu dengan Merasa Mewakili Umat Islam